Skip to Content

SYARAT DAN KETENTUAN PENJUALAN STANDAR

PT Oemah Solution Indonesia

1. Ketentuan Pembayaran (Terms of Payment)

a. Klien wajib melakukan pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar minimal 50% dari total nilai proyek sebagai tanda jadi sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

b. Pelunasan (50% sisanya) wajib dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

c. Jika terjadi keterlambatan pelunasan lebih dari 21 hari kerja setelah BAST, maka PT Oemah Solution Indonesia berhak menangguhkan layanan tambahan dan menerapkan sanksi sesuai perjanjian.

2. Masa Pemeliharaan Gratis (Free Maintenance Period)

a. Setiap proyek mendapatkan masa pemeliharaan gratis selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal BAST ditandatangani.

b. Layanan pemeliharaan pasca-periode gratis akan dikenakan biaya, dan besaran serta ruang lingkup layanan akan dibahas dan ditentukan melalui perjanjian terpisah.

3. Garansi (Warranty)

a. Garansi hanya mencakup perbaikan bug, error, atau kerusakan fungsionalitas sistem yang terjadi dalam masa garansi.

b. Garansi tidak mencakup penambahan fitur baru, perubahan arsitektur sistem, maupun integrasi dengan sistem eksternal lain.

c. Masa garansi mengikuti masa pemeliharaan gratis selama 3 bulan sejak BAST.

4. Penambahan Fitur dan Pengembangan Lanjutan

a. Setiap permintaan penambahan fitur atau perubahan spesifikasi yang muncul setelah tahap pengembangan awal akan dianggap sebagai permintaan pengembangan tambahan (enhancement).

b. Penambahan fitur akan dibahas dan disetujui melalui komunikasi dan dokumentasi resmi, disertai estimasi biaya dan waktu pengerjaan tambahan.

c. PT Oemah Solution Indonesia berhak menolak pengembangan tambahan jika tidak sesuai dengan ruang lingkup awal atau menyebabkan risiko teknis.

5. Keterlibatan Klien

a. Klien wajib menyediakan informasi, dokumen, akses, dan sumber daya yang dibutuhkan agar proses pengembangan berjalan lancar sesuai waktu yang ditentukan.

b. Keterlambatan dalam pemberian informasi dari pihak klien dapat menyebabkan penundaan waktu penyelesaian proyek.

6. Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)

a. Semua kode sumber dan dokumentasi yang dikembangkan tetap menjadi milik PT Oemah Solution Indonesia kecuali dinyatakan lain secara tertulis dalam kontrak.

b. Klien memiliki hak pakai atas hasil sistem yang telah diserahkan dan dibayar lunas.

7. Hukum yang Berlaku (Governing Law)

Seluruh ketentuan dan pelaksanaan proyek tunduk dan diatur oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sengketa yang muncul akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum PT Oemah Solution Indonesia.


8. Service Level Agreement (SLA)

Sebaiknya disusun SLA (berupa dokumen terpisah) yang mengatur waktu tanggapan untuk bug report, downtime, atau permintaan teknis dari klien.

9. Backup & Keamanan

Jika sistem melibatkan data penting, tambahkan klausul tentang tanggung jawab backup (oleh klien atau vendor), serta tindakan keamanan data minimum yang dijamin.